www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pemprov Riau dan HK Bahas Pembatasan Truk CPO di Tol Pekanbaru-Dumai
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


150 Warga Geruduk Kantor Bupati Pelalawan, Ini Tuntutan soal Lahan 294 Hektare
Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:08:34 WIB
Aksi APDK-P di Kantor Bupati Pelalawan.(foto: andi/halloriau.com)
Aksi APDK-P di Kantor Bupati Pelalawan.(foto: andi/halloriau.com)

PELALAWAN - Aksi sekitar 150 warga yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Desa Kubangan Pelalawan (APDK-P) di Kantor Bupati Pelalawan, Senin (24/8/2026), berujung pada langkah konkret pemerintah daerah.

Aspirasi massa terkait lahan seluas 294 hektare di wilayah Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, ditindaklanjuti melalui rekomendasi resmi kepada BPN Provinsi Riau.

Aksi yang mendapat pengamanan dari Polres Pelalawan tersebut berlangsung tertib. Massa sebelumnya berkumpul di Ruang Publik Kreatif Pangkalan Kerinci sekitar pukul 13.30 WIB sebelum berjalan kaki menuju Kantor Bupati Pelalawan.

Sekitar pukul 14.07 WIB, massa tiba di gerbang samping kantor bupati. Mereka membawa spanduk, karton, bendera Merah Putih, pengeras suara dan mobil komando yang dikoordinatori Muhammad Ali SH.

Dalam tuntutannya, APDK-P mempertanyakan status areal seluas 294 hektare yang menurut massa berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT THIP.

Klaim tersebut mengacu pada hasil overlay yang disebut dilakukan pada 2022 dan 2026.

Massa meminta Pemerintah Kabupaten Pelalawan mengambil langkah terhadap status lahan tersebut.

Salah satu tuntutan utama adalah agar areal 294 hektare direkomendasikan keluar dari proses perpanjangan HGU dan selanjutnya dapat diusulkan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk masyarakat.

APDK-P juga meminta evaluasi terhadap perizinan perusahaan apabila ditemukan aktivitas pengelolaan lahan di luar HGU.

Selain itu, mereka mempertanyakan pemenuhan kewajiban penyediaan kebun masyarakat sebesar 20 persen dari areal HGU.

Sekitar pukul 14.15 WIB, Sekda Pelalawan T Zulfan SE menemui peserta aksi, dan menjelaskan bahwa Bupati Pelalawan sedang berada di lapangan untuk menangani pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sehingga dirinya ditugaskan menerima aspirasi massa.

Dialog antara pemerintah daerah dan perwakilan massa kemudian berlangsung di lobi Kantor Bupati Pelalawan sekitar pukul 14.30 WIB. Pertemuan turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Zulkifli MSi.

Dalam dialog tersebut, Pemkab Pelalawan menjelaskan bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam persoalan pertanahan tersebut salah satunya berada pada aspek pemberian rekomendasi sesuai kewenangan yang dimiliki.

Tindak lanjut pemerintah daerah kemudian dituangkan dalam Surat Rekomendasi Nomor 100/Tapem-KS/VIII/2026/70.

Surat tersebut diserahkan Sekda Pelalawan kepada BPN Provinsi Riau sekitar pukul 16.20 WIB.

Melalui rekomendasi itu, Pemkab Pelalawan meminta agar terhadap lahan seluas 294 hektare yang disebut berada di luar HGU PT THIP tidak diterbitkan sertifikat maupun perizinan apa pun selama proses pengusulan dan pembahasan dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan masih berlangsung.

Langkah ini menjadi salah satu hasil utama dari aksi APDK-P. Pemerintah daerah sekaligus memberikan ruang agar status dan pemanfaatan lahan tersebut dapat dibahas melalui mekanisme yang berlaku.

Setelah memperoleh penjelasan pemerintah daerah dan mengetahui adanya rekomendasi kepada BPN Provinsi Riau, massa APDK-P membubarkan diri secara tertib.

Massa meninggalkan Kantor Bupati Pelalawan dan kembali ke kediaman masing-masing. Aksi berakhir sekitar pukul 16.50 WIB dengan kondisi aman dan kondusif.

Untuk menjaga situasi selama aksi berlangsung, Polres Pelalawan mengerahkan personel pengamanan terbuka dan tertutup.

Pengamanan melibatkan personel rayonisasi Polsek jajaran serta Satpol PP Pelalawan.

Penulis: Andi Indrayanto
Editor: Barkah


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pemprov Riau dan HK cari jalan tengah soal angkutan CPO di Tol Pekanbaru-Dumai (foto/ist)Pemprov Riau dan HK Bahas Pembatasan Truk CPO di Tol Pekanbaru-Dumai
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto.Plt Gubri SF Hariyanto Tekankan Kolaborasi Hadapi Ancaman Karhutla
asat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos P bersama Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Siak OK Mohd Rizky Pranajaya saat melalukan olah TKP di lokasi Karhutla Dayun, Senin (7/9/2026). Polres Siak Tindak Pelaku Pembakaran Lahan, Tiga Kasus dan Empat Tersangka Terungkap
Tablig akbar bersama UAS di Rengat dihadiri ribuan warga (foto/ist)Tablig Akbar di Rengat Dihadiri Ribuan Warga, UAS Sampaikan 5 Pesan untuk Keberkahan Negeri
Ilustrasi Karhutla Inhu dan Inhil meluas (foto/int)Karhutla di Inhu dan Inhil Meluas, Tim Gabungan Percepat Jinakkan Lahan Terbakar
  Pedagang STC Laporkan Firman ke BK DPRD Pekanbaru
Plt Gubri kirim personel Satpol PP penanganan Karhutla Siak (foto/int)Karhutla Riau Diantisipasi Sejak Dini, Hampir 50 Personel Satpol PP Dikirim ke Siak
Ilustrasi hotspot Riau turun tajam (foto/int)Hotspot Riau Turun Tajam, dari 292 Kini Tersisa 176 Titik
Ilustrasi penerbangan dari Pekanbaru ke Jakarta masih terdampak erupsi Anak Krakatau (foto/int)15 Penerbangan Pekanbaru-Jakarta Batal Imbas Erupsi Anak Krakatau hingga Pagi Ini
Ilustrasi harga emas Antam di Pekanbaru hari ini (foto/int)Harga Emas Antam di Pekanbaru Hari Ini: 1 Gram Rp2,637 Juta, Buyback Rp2,49 Juta
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Kabut Asap Tebal Sesakkan Dada Warga Pekanbaru
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved